Senin, 13 Desember 2010

AKREDITASI PERGURUAN TINGGI

Ditulis Oleh : Eka Yanuarti
Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) mutu dan kelayakan institusi perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu. Ada juga pengumpulan data oleh badan pemerintah bagi tujuan tertentu, dan survei untuk menentukan peringkat (ranking) perguruan tinggi.
Berbeda dari bentuk penilaian mutu lainnya, akreditasi dilakukan oleh pakar sejawat dan mereka yang memahami hakekat pengelolaan program studi/perguruan tinggi sebagai Tim atau Kelompok Asesor. Keputusan mengenai mutu didasarkan pada penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat (judgments of informed experts). Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh institusi perguruan tinggi yang akan diakreditasi yang diverifikasi melalui kunjungan para pakar sejawat ke tempat kedudukan perguruan tinggi.
Mutu program studi sarjana merupakan totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses dan produk atau layanan program studi sarjana yang diukur dari sejumlah standar sebagai tolok ukur penilaian untuk menentukan dan mencerminkan mutu institusi perguruan tinggi.
Penilaian mutu dalam rangka akreditasi program studi sarjana harus dilandasi oleh standar yang lengkap dan jelas sebagai tolok ukur penilaian tersebut, dan juga memerlukan penjelasan operasional mengenai prosedur dan langkah-langkah yang ditempuh, sehingga penilaian itu dapat dilakukan secara sistemik dan sistematis.

PEMBAHASAN

Definisi Akretasi Perguruan tinggi
Sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Pasal 1 Ayat 22).

Badan Hukum Akreditasi
Perundang-undangan dan kebijakan mengenai akreditasi perguruan tinggi dan penjaminan mutu internal adalah sebagai berikut :
         Undang Undang No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional
         Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun  2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan
         Rencana Strategis Depdiknas 2005-2009
         Peraturan Mendiknas No. 28 Tahun 2005 tentang BAN-PT
         Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
         Kebijakan Departemen Pendidikan Nasional RI

Tujuan dan Manfaat Akreditasi
Tujuan dan manfaat akreditasi program studi adalah sebagai berikut  :
  1. Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar.
  2. Mendorong program studi/perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
  3. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.

Standar Dan Elemen Penilaian Akreditasi Program Studi Sarjana

Dokumen akreditasi yang berupa evaluasi diri dan borang program studi serta borang yang diisi oleh Fakultas/Sekolah Tinggi dinilai melalui tujuh standar, yaitu:
1.      Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaiannya
2.      Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu
3.      Mahasiswa dan lulusan
4.      Sumber daya manusia
5.      Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
6.      Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
7.      Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama

Prosedur Asesmen Lapangan

A.   Persiapan Asesmen lapangan

1.        BAN-PT
Dalam rangka persiapan asesmen lapangan BAN-PT melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.1.      Orientasi pelaksanaan asesmen lapangan bagi asesor
1.2.      Penyiapan bahan asesmen lapangan
1.3.      Penyiapan kelengkapan administrasi
1.4.      Penjadwalan dan pembiayaan
1.5.      Penyampaian informasi kepada program studi
2. Asesor
Dalam rangka persiapan asesmen lapangan, tim asesor melakukan hal-hal berikut :
2.1.      Membuat catatan hasil asesmen dokumen akreditasi pada saat asesmen kecukupan dengan menggunakan format yang disediakan dan hal-hal yang perlu diverifikasi pada saat pelaksanaan asesmen lapangan.
2.2.      Menyusun langkah-langkah kegiatan, jadwal dan target asesmen lapangan.
2.3.      Membagi tugas khusus yang akan dilakukan oleh masing-masing anggota tim asesor pada saat pelaksanaan asesmen lapangan.
3. Program studi
Dalam rangka persiapan asesmen lapangan,  program studi melakukan hal-hal sebagai berikut :
3.1.      Menyiapkan ruangan khusus di kampus yang digunakan untuk kerja tim asesor.
3.2.      Menyiapkan bantuan teknis kepada tim asesor.
3.3.      Menyiapkan bahan presentasi, dan dokumen yang diperlukan sebagai bukti.

B.   Pelaksanaan Asesmen lapangan  

1. BAN-PT
1.1.      Berkomunikasi dengan asesor dan  program studi.
1.2.      Melakukan observasi terhadap pelaksanaan asesmen lapangan.
2. Asesor
2.1.       Mengadakan pertemuan pembukaan asesmen lapangan dengan pimpinan program studi:
a.       Memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud, tujuan kegiatan asesmen lapangan, dan kode etik asesor.
b.      Menyampaikan jadwal kegiatan asesmen lapangan.
c.       Mengikuti presentasi pimpinan program studi.
d.      Mengklarifikasikan hasil pemeriksaan dokumen akreditasi (asesmen kecukupan) kepada pimpinan  program studi.
2.2.       Memeriksa data, informasi dan bukti yang telah disiapkan oleh  program studi dan keadaan lapangan lainnya, di lokasi yang terkait.
2.3.       Mewawancarai dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, pengguna lulusan dan mitrakerja yang dianggap perlu.
2.4.       Mengobservasi/meninjau kegiatan dan fasilitas/instalasi pendukung.
2.5.       Menyiapkan berita acara hasil asesmen lapangan yang akan disajikan kemudian ditandatangani oleh tim Asesor dan pimpinan program studi, dengan menggunakan format berita acara (lihat Buku V).
2.6.       Mengadakan pertemuan penutup dengan pimpinan program studi untuk menyampaikan umpan balik dan penandatanganan berita acara asesmen lapangan.
3.  Program studi
3.1.       Menyediakan semua data dan informasi pendukung borang serta bukti lainnya untuk kepentingan asesmen lapangan.
3.2.       Memberikan penjelasan isi borang yang telah disampaikan kepada BAN-PT, serta informasi pelengkap yang dipandang perlu.
3.3.       Memfasilitasi pertemuan asesor dengan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, pengguna lulusan dan mitrakerja yang dianggap perlu.
3.4.       Memberikan bantuan teknis kepada tim asesor untuk memperlancar kegiatan asesmen lapangan.

C.   Pelaporan Hasil Asesmen Lapangan

1.      Asesor
2.1. Menyusun berita acara hasil asesmen lapangan dengan merujuk pada fokus penilaian seperti dirinci dalam Buku-V dan Buku-VI, dan hal-hal lain yang dianggap penting.
2.2. Menyajikan dan mendiskusikan berita acara dengan pimpinan  program studi.
2.3. Memperbaiki berita acara berdasarkan hasil diskusi dengan pimpinan  program studi, jika diperlukan.
2.4. Menandatangani berita acara yang telah disepakati bersama pimpinan program studi.
2.5. Menyerahkan berita acara dan seluruh hasil penilaian kepada BAN-PT, selambat-lambatnya satu minggu setelah asesmen lapangan di  program studi.
2.      BAN-PT
2.1.      Menerima laporan hasil asesmen lapangan dari tim asesor dan selanjutnya melakukan proses perhitungan skor akreditasi.
2.2.      Melakukan validasi hasil asesmen akreditasi.
2.3.      Apabila diperlukan, meminta klarifikasi dari asesor dan atau  program studi.

Proses Akreditasi
Proses akreditasi program studi dimulai dengan pelaksanaan evaluasi diri di program studi yang bersangkutan. Evaluasi diri tersebut mengacu pada pedoman evaluasi diri yang telah diterbitkan BAN-PT, namun, jika dianggap perlu, pihak pengelola program studi dapat menambahkan unsur-unsur yang akan dievaluasi sesuai dengan kepentingan program studi maupun institusi perguruan inggi yang bersangkutan. Dari hasil pelaksanaan evaluasi diri tersebut, dibuat sebuah rangkuman eksekutif (executive summary), yang selanjutnya rangkuman eksekutif tersebut dilampirkan dalam surat permohonan untuk diakreditasi yang dikirimkan ke sekertariat BAN-PT.
Sekertariat BAN-PT akan mengkaji ringkasan eksekutif dari program sudi tersbut, dan jika telah memenuhi semua kompoen yang diminta dalam pedoman evaluasi diri sekertariat BAN-PT akan mengirimkan instrumen akreditasi yang sesuai dengan tingkat program studi setelah instrumen akreditasi diisi, program studi mengirimkan seluruh berkas (intrumen akreditasi yang telah diisi dan lampirannya, beserta copy-nya) ke sekertariat BAN-PT. Jumlah copy yang harus disertakan untuk program studi tingkat Diploma dan Sarjana sebanyak 3 copy, sedangkan untuk program studi tingkat Magister dan Doktor sebanyak 4 copy. Penilaian dilakukan setelah seluruh berkas diterima secara lengkap oleh sekertariat BAN-PT. Proses akreditasi program studi dapat diilustrasikan seperti gambar dibawah ini.


Kendala Yang di Hadapi Perguruan Tinggi Untuk di Akreditasi
Bila dilihat kondisi objektif Pendidikan Tinggi hari ini, terjadi kenaikan kuantitas yang tajam baik dalam hal jumlah mahasiswa, dosen, maupun tenaga administratif. Kondisi ini telah membawa dampak pada pengelolaan Perguruan Tinggi kearah pengelolaan secara kuantitatif sehingga mendorong tumbuhnya universitas atau mass university yang “kuantitatifisme” yang pada gilirannya akan menimbulkan beragam permasalahan diantaranya sulitnya menegakkan etika akademis seperti :
1. Jumlah dosen dan mahasiswa yang terlalu besar akan memperlemah hubungan keakraban yang pada akhirnya sulit untuk membentuk dan menghidupkan suasana ilmiah.
 2. Terdapat perasaan bangga, baik dari kalangan dosen maupun mahasiswa yang tergabung dalam universitas besar karena prestasi teman sejawatnya yang terkemuka (bukan dirinya) yang ditopang keterkaitan akademis dan masyarakat ilmiah lebih luas.
3. Harapan masyarakat terhadap Perguruan Tinggi atau universitas akan output yang berprestasi dan berdedikasi.
4. Setelah diadakan penilaian ternyata banyak Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi atau masih mendapat nilai “D” dalam artian sebenarnya tidak boleh beroperasi.
5. Perguruan Tinggi menjadi lahan bisnis yang konsumtif yang menawarkan gelar-gelar simbolik.
6. Manajemen yang amburadul membuat kualitas (mutu ilmiah) Perguruan Tinggi terpuruk lebih dalam.
Melihat hal tersebut di atas tenyata tidak sedikit Perguruan Tinggi di Indonesia baik Perguruan Tinggi Negeri Umum maupun Perguruan Tinggi Negeri bidang keagamaan yang belum terakriditasi apalagi perguruan Tinggi Swasta. Hal ini berarti begitu banyak perguruan tinggi yang tidak boleh beroperasi dalam penilaian BAN.
Kebanyakan di negara berkembang, Perguruan Tinggi belum sepenuhnya dikatakan sebagai “Instrumen Pembangunan” dalam arti yang sebenarnya, tetapi masih banyak menjadi “Simbol Pembangunan” itu sendiri. Stigma kian memasyarakat dan semakin kuat karena Perguruan Tinggi masih terlalu dikontrol oleh negara maju, Pemerintah atau pihak Yayasan (Perguruan Tinggi Swasta) sehingga ia sulit menjadi jati dirinya sendiri yang dikarenakan intervensi yang berlebihan dari pihak-pihak yang merasa berhak untuk ikut campur tangan.
Manajemen yang tertutup (close management) sering kali menjadi kendala kemajuan bagi sebuah Perguruan Tinggi, karena kekuatan finansial lebih unggul dari kualitas Perguruan Tinggi itu sendiri. Kepemimpinan yang bersifat  kekeluargaan dan fasilitas yang kurang diperhatikan sering menjadi sorotan BAN dalam penilaian yang akhirnya menjatuhkan vonis non Akreditasi atau hanya memberi nilai “D” pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Dari penjelasan di atas maka dapat diidentifikasi berapa permasalahan yang mengakibatkan beberapa atau bahkan banyak perguruan tinggi di Indonesia yang belum atau tidak terakreditasi atau hanya mendapat nilai “D” dengan artian perguruan tinggi tersebut dinilai tidak boleh beroperasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN).

KESIMPULAN
            Akreditasi merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan adanya akretasi perguruan tinggi akan selalu meningkatkan mutu pendidikannya dan meningkatkan mutu sumber daya manusia yang dihasilkannya. Akreditasi memberikan standar mutu sehingga pelayanan jasa yang diberikan dapat menjawab kebutuhan akan pelayanan jasa pendidikan.
Dari pembahasan di atas, agar dapat dikaji peraspek secara mendalam dan konfrehensif semua aspek yang menjadi bahan acuan bagi BAN dalam menilai sebuah perguruan tinggi untuk mendapatkan status akreditasi yang menyatakan kredibilitas perguruan tinggi yang bersangkutan.

REFERENSI
Ansyar, M, (2001), Kurikulum Menyonsong Otonomi Pendidikan di Era Globalisasi : Peluang, tantangan, dan Arah, Forum Pendidikan, No. 2 (26), Juni 2001.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. 2008. Akreditasi Program Studi Sarjana. Jakarta.
Dewi Padmo, (editor), Teknologi Pembelajaran – Upaya Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Sumber Daya Manusia, Universitas Terbuka, Jakarta, 2003
Dewi Salma Prawiradilaga & Eveline Siregar, Mozaik Teknologi Pendidikan, Prenada Media, Jakarta, Edisi I, 2004
IGAK Wardhani, Program Tutorial dalam Sistem Pendidikan Tinggi Terbuka dan Jarak Jauh. Jurnal Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh, 1(2), hal. 41-45.
Indra Djati Sidi, Menuju Masyarakat Belajar, Paramadina & PT. Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 2001
Ismail Pulungan , Manajemen Mutu Terpadu, PAU-PPAI-UT, Universitas Terbuka, Jakarta, 2001
Paulina Panen, Pendidkan sebagai Sistem, PAU-PPAI-UT, Universitas Terbuka, Jakarta, 2001
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003. 2009. tentang Sistem Pendidikan nasional. Asa Mandiri. Jakarta
Wikipedia. 2010. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. [http://Badan_Akreditasi_Nasional_Perguruan_Tinggi.htm] tanggal 20 November 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar