Ditulis Oleh : Eka Yanuarti
Akreditasi
merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) mutu dan kelayakan institusi
perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan
mandiri di luar perguruan tinggi. Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain
adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian
lisensi oleh badan tertentu. Ada
juga pengumpulan data oleh badan pemerintah bagi tujuan tertentu, dan survei
untuk menentukan peringkat (ranking)
perguruan tinggi.
Berbeda
dari bentuk penilaian mutu lainnya, akreditasi dilakukan oleh pakar sejawat dan
mereka yang memahami hakekat pengelolaan program studi/perguruan
tinggi sebagai Tim atau Kelompok Asesor. Keputusan mengenai mutu didasarkan
pada penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang
ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat (judgments
of informed experts). Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan
tertulis yang disiapkan oleh institusi perguruan tinggi yang akan diakreditasi
yang diverifikasi melalui kunjungan para pakar sejawat ke tempat kedudukan
perguruan tinggi.
Mutu program studi sarjana merupakan totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses dan
produk atau layanan program
studi sarjana yang diukur dari sejumlah standar
sebagai tolok ukur penilaian untuk menentukan dan mencerminkan mutu institusi
perguruan tinggi.
Penilaian mutu dalam
rangka akreditasi program studi sarjana harus dilandasi oleh standar yang lengkap
dan jelas sebagai tolok ukur penilaian tersebut, dan juga memerlukan penjelasan
operasional mengenai prosedur dan langkah-langkah yang ditempuh, sehingga
penilaian itu dapat dilakukan secara sistemik dan sistematis.
PEMBAHASAN
Definisi
Akretasi Perguruan tinggi
Sesuai
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003
Akreditasi adalah kegiatan penilaian
kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan (Pasal 1 Ayat 22).
Badan
Hukum Akreditasi
Perundang-undangan
dan kebijakan mengenai akreditasi perguruan tinggi dan penjaminan mutu internal
adalah sebagai berikut :
•
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 mengenai
Sistem Pendidikan Nasional
•
Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 mengenai
Standar Nasional Pendidikan
•
Rencana Strategis Depdiknas 2005-2009
•
Peraturan Mendiknas No. 28 Tahun 2005
tentang BAN-PT
•
Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen
•
Kebijakan Departemen Pendidikan Nasional
RI
Tujuan
dan Manfaat Akreditasi
Tujuan
dan manfaat akreditasi program
studi adalah sebagai
berikut :
- Memberikan
jaminan bahwa program
studi yang
terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT,
sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari
penyelenggaraan program
studi yang tidak
memenuhi standar.
- Mendorong program studi/perguruan tinggi
untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang
tinggi
- Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana,
serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.
Standar Dan
Elemen Penilaian Akreditasi Program Studi Sarjana
Dokumen
akreditasi yang berupa evaluasi diri dan borang program studi serta borang yang
diisi oleh Fakultas/Sekolah Tinggi dinilai melalui tujuh standar, yaitu:
1.
Visi,
misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaiannya
2. Tata
pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu
3. Mahasiswa
dan lulusan
4. Sumber
daya manusia
5. Kurikulum,
pembelajaran, dan suasana akademik
6.
Pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sistem informasi
7.
Penelitian,
pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama
Prosedur Asesmen Lapangan
A. Persiapan Asesmen lapangan
1.
BAN-PT
Dalam
rangka persiapan asesmen lapangan BAN-PT melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.1.
Orientasi
pelaksanaan asesmen lapangan bagi asesor
1.2. Penyiapan
bahan asesmen lapangan
1.3. Penyiapan
kelengkapan administrasi
1.4. Penjadwalan
dan pembiayaan
1.5.
Penyampaian
informasi kepada program studi
2. Asesor
Dalam rangka
persiapan asesmen lapangan, tim asesor melakukan hal-hal berikut :
2.1.
Membuat
catatan hasil asesmen dokumen akreditasi pada saat asesmen kecukupan
dengan menggunakan format yang disediakan dan hal-hal yang perlu diverifikasi
pada saat pelaksanaan asesmen lapangan.
2.2. Menyusun
langkah-langkah kegiatan, jadwal dan target asesmen lapangan.
2.3. Membagi
tugas khusus yang akan dilakukan oleh masing-masing anggota tim asesor pada
saat pelaksanaan asesmen lapangan.
3. Program studi
Dalam rangka persiapan asesmen lapangan, program studi melakukan hal-hal sebagai
berikut :
3.1.
Menyiapkan
ruangan khusus di kampus yang digunakan untuk kerja tim asesor.
3.2. Menyiapkan
bantuan teknis kepada tim asesor.
3.3. Menyiapkan
bahan presentasi, dan dokumen yang diperlukan sebagai bukti.
B. Pelaksanaan Asesmen lapangan
1. BAN-PT
1.1.
Berkomunikasi dengan asesor dan program studi.
1.2.
Melakukan
observasi terhadap pelaksanaan asesmen lapangan.
2. Asesor
2.1. Mengadakan
pertemuan pembukaan asesmen lapangan
dengan pimpinan program studi:
a.
Memperkenalkan
diri dan menjelaskan maksud, tujuan kegiatan asesmen lapangan, dan kode etik
asesor.
b.
Menyampaikan
jadwal kegiatan asesmen lapangan.
c.
Mengikuti
presentasi pimpinan program studi.
d.
Mengklarifikasikan
hasil pemeriksaan dokumen akreditasi (asesmen
kecukupan) kepada pimpinan
program studi.
2.2.
Memeriksa
data, informasi dan bukti yang telah disiapkan oleh program studi dan keadaan lapangan lainnya,
di lokasi yang terkait.
2.3.
Mewawancarai
dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, pengguna lulusan dan mitrakerja
yang dianggap perlu.
2.4.
Mengobservasi/meninjau
kegiatan dan fasilitas/instalasi pendukung.
2.5.
Menyiapkan
berita acara hasil asesmen lapangan yang akan disajikan kemudian ditandatangani
oleh tim Asesor dan pimpinan program studi, dengan menggunakan format berita
acara (lihat Buku V).
2.6.
Mengadakan
pertemuan penutup dengan pimpinan program studi untuk menyampaikan umpan balik
dan penandatanganan berita acara asesmen lapangan.
3. Program
studi
3.1. Menyediakan
semua data dan informasi pendukung borang serta bukti lainnya untuk kepentingan
asesmen lapangan.
3.2. Memberikan
penjelasan isi borang yang telah disampaikan kepada BAN-PT, serta informasi
pelengkap yang dipandang perlu.
3.3. Memfasilitasi
pertemuan asesor dengan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, pengguna
lulusan dan mitrakerja yang dianggap perlu.
3.4. Memberikan
bantuan teknis kepada tim asesor untuk memperlancar kegiatan asesmen lapangan.
C. Pelaporan Hasil Asesmen
Lapangan
1.
Asesor
2.1.
Menyusun berita acara hasil asesmen lapangan dengan merujuk pada fokus
penilaian seperti dirinci dalam Buku-V dan Buku-VI, dan hal-hal lain yang
dianggap penting.
2.2. Menyajikan dan mendiskusikan berita acara dengan
pimpinan program studi.
2.3. Memperbaiki berita acara berdasarkan hasil diskusi
dengan pimpinan program studi, jika
diperlukan.
2.4. Menandatangani berita acara yang telah disepakati
bersama pimpinan program studi.
2.5. Menyerahkan berita acara dan seluruh hasil penilaian
kepada BAN-PT, selambat-lambatnya satu minggu setelah asesmen lapangan di program studi.
2.
BAN-PT
2.1. Menerima
laporan hasil asesmen lapangan dari tim asesor dan selanjutnya melakukan
proses perhitungan skor akreditasi.
2.2.
Melakukan
validasi hasil asesmen akreditasi.
2.3.
Apabila
diperlukan, meminta klarifikasi dari asesor dan atau program studi.
Proses Akreditasi
Proses akreditasi
program studi dimulai dengan pelaksanaan evaluasi diri di program studi yang
bersangkutan. Evaluasi diri tersebut mengacu pada pedoman evaluasi diri yang
telah diterbitkan BAN-PT, namun, jika dianggap perlu, pihak pengelola program
studi dapat menambahkan unsur-unsur yang akan dievaluasi sesuai dengan
kepentingan program studi maupun institusi perguruan inggi yang bersangkutan.
Dari hasil pelaksanaan evaluasi diri tersebut, dibuat sebuah rangkuman
eksekutif (executive summary), yang selanjutnya rangkuman eksekutif tersebut
dilampirkan dalam surat permohonan untuk diakreditasi yang dikirimkan ke
sekertariat BAN-PT.
Sekertariat BAN-PT
akan mengkaji ringkasan eksekutif dari program sudi tersbut, dan jika telah
memenuhi semua kompoen yang diminta dalam pedoman evaluasi diri sekertariat BAN-PT
akan mengirimkan instrumen akreditasi yang sesuai dengan tingkat program studi
setelah instrumen akreditasi diisi, program studi mengirimkan seluruh berkas
(intrumen akreditasi yang telah diisi dan lampirannya, beserta copy-nya) ke
sekertariat BAN-PT. Jumlah copy yang harus disertakan untuk program studi
tingkat Diploma dan Sarjana sebanyak 3 copy, sedangkan untuk program studi
tingkat Magister dan Doktor sebanyak 4 copy. Penilaian dilakukan setelah
seluruh berkas diterima secara lengkap oleh sekertariat BAN-PT. Proses
akreditasi program studi dapat diilustrasikan seperti gambar dibawah ini.
Kendala Yang di Hadapi Perguruan Tinggi
Untuk di Akreditasi
Bila dilihat
kondisi objektif Pendidikan Tinggi hari ini, terjadi kenaikan kuantitas yang
tajam baik dalam hal jumlah mahasiswa, dosen, maupun tenaga administratif.
Kondisi ini telah membawa dampak pada pengelolaan Perguruan Tinggi kearah
pengelolaan secara kuantitatif sehingga mendorong tumbuhnya universitas atau
mass university yang “kuantitatifisme” yang pada gilirannya akan
menimbulkan beragam permasalahan diantaranya sulitnya menegakkan etika akademis
seperti :
1. Jumlah dosen
dan mahasiswa yang terlalu besar akan memperlemah hubungan keakraban yang pada
akhirnya sulit untuk membentuk dan menghidupkan suasana ilmiah.
2. Terdapat perasaan bangga, baik dari
kalangan dosen maupun mahasiswa yang tergabung dalam universitas besar karena
prestasi teman sejawatnya yang terkemuka (bukan dirinya) yang ditopang
keterkaitan akademis dan masyarakat ilmiah lebih luas.
3. Harapan
masyarakat terhadap Perguruan Tinggi atau universitas akan output yang
berprestasi dan berdedikasi.
4. Setelah
diadakan penilaian ternyata banyak Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi
atau masih mendapat nilai “D” dalam artian sebenarnya tidak boleh beroperasi.
5. Perguruan
Tinggi menjadi lahan bisnis yang konsumtif yang menawarkan gelar-gelar
simbolik.
6. Manajemen yang
amburadul membuat kualitas (mutu ilmiah) Perguruan Tinggi terpuruk lebih dalam.
Melihat hal
tersebut di atas tenyata tidak sedikit Perguruan Tinggi di Indonesia baik
Perguruan Tinggi Negeri Umum maupun Perguruan Tinggi Negeri bidang keagamaan
yang belum terakriditasi apalagi perguruan Tinggi Swasta. Hal ini berarti
begitu banyak perguruan tinggi yang tidak boleh beroperasi dalam penilaian BAN.
Kebanyakan di
negara berkembang, Perguruan Tinggi belum sepenuhnya dikatakan sebagai
“Instrumen Pembangunan” dalam arti yang sebenarnya, tetapi masih banyak menjadi
“Simbol Pembangunan” itu sendiri. Stigma kian memasyarakat dan semakin kuat
karena Perguruan Tinggi masih terlalu dikontrol oleh negara maju, Pemerintah
atau pihak Yayasan (Perguruan Tinggi Swasta) sehingga ia sulit menjadi jati
dirinya sendiri yang dikarenakan intervensi yang berlebihan dari pihak-pihak
yang merasa berhak untuk ikut campur tangan.
Manajemen yang
tertutup (close management) sering kali menjadi kendala kemajuan bagi
sebuah Perguruan Tinggi, karena kekuatan finansial lebih unggul dari kualitas
Perguruan Tinggi itu sendiri. Kepemimpinan yang bersifat kekeluargaan dan
fasilitas yang kurang diperhatikan sering menjadi sorotan BAN dalam penilaian
yang akhirnya menjatuhkan vonis non Akreditasi atau hanya memberi nilai “D”
pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Dari penjelasan di
atas maka dapat diidentifikasi berapa permasalahan yang mengakibatkan beberapa
atau bahkan banyak perguruan tinggi di Indonesia yang belum atau tidak
terakreditasi atau hanya mendapat nilai “D” dengan artian perguruan tinggi
tersebut dinilai tidak boleh beroperasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN).
KESIMPULAN
Akreditasi merupakan upaya yang
dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan adanya
akretasi perguruan tinggi akan selalu meningkatkan mutu pendidikannya dan
meningkatkan mutu sumber daya manusia yang dihasilkannya. Akreditasi memberikan
standar mutu sehingga pelayanan jasa yang diberikan dapat menjawab kebutuhan
akan pelayanan jasa pendidikan.
Dari pembahasan di
atas, agar dapat dikaji peraspek secara mendalam dan konfrehensif semua aspek
yang menjadi bahan acuan bagi BAN dalam menilai sebuah perguruan tinggi untuk
mendapatkan status akreditasi yang menyatakan kredibilitas perguruan tinggi
yang bersangkutan.
REFERENSI
Ansyar, M, (2001), Kurikulum Menyonsong
Otonomi Pendidikan di Era Globalisasi : Peluang, tantangan, dan Arah”, Forum Pendidikan, No. 2 (26), Juni
2001.
Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi. 2008. Akreditasi Program Studi Sarjana. Jakarta.
Dewi Padmo, (editor), Teknologi Pembelajaran – Upaya Peningkatan
Kualitas dan Produktivitas Sumber Daya Manusia, Universitas
Terbuka, Jakarta, 2003
Dewi Salma Prawiradilaga & Eveline Siregar, Mozaik Teknologi
Pendidikan, Prenada Media, Jakarta, Edisi I, 2004
IGAK Wardhani, Program Tutorial dalam Sistem Pendidikan Tinggi
Terbuka dan Jarak Jauh.
Jurnal Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh, 1(2), hal. 41-45.
Indra Djati Sidi, Menuju Masyarakat Belajar, Paramadina
& PT. Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 2001
Ismail Pulungan , Manajemen Mutu Terpadu,
PAU-PPAI-UT, Universitas Terbuka, Jakarta, 2001
Paulina Panen, Pendidkan sebagai Sistem, PAU-PPAI-UT,
Universitas Terbuka, Jakarta, 2001
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
Nomor 20 tahun 2003. 2009. tentang Sistem Pendidikan nasional. Asa Mandiri.
Jakarta
Wikipedia. 2010. Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi. [http://Badan_Akreditasi_Nasional_Perguruan_Tinggi.htm]
tanggal 20 November 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar